Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:33 WIB
Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

AYOBOGOR.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memiliki program untuk para pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Ini perbedaan definisi dan pengertian keduanya.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial ini bertujuan untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari BPJS yang beranggotakan semua pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun memiliki satu kesamaan, yaitu merupakan program jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, keduanya memiliki tujuan, manfaat, dan iuran yang berbeda.

Menurut UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan Pasal 35 Ayat 2 UU SJSN.

Sedangkan Jaminan Pensiun, seperti yang dikutip melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 UU SJSN.

Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kina dapat dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Manfaat Dari JHT dan Jaminan Pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X