AYOBOGOR.COM – Ada lima langkah mudah untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat klaim prioritas. Dananya bisa langsung masuk ke rekening.
Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mencairkan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baik sebelum maupun setelah mencapai usia pensiun.
Menurut UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa digunakan untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, dan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK).
Baca Juga: Tarif Tol Tangerang - Merak Naik ? Berikut Daftarnya
Sementara itu, peserta yang memenuhi persyaratan khusus dapat mengajukan klaim prioritas langsung di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK melalui jalur khusus.
Adapun kriteria peserta khusus sebagai berikut:
- Peserta dengan kondisi hamil
- Manula
Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 1.000 Formasi PPPK Teknis, Apa Saja Ya?
- Kurang sehat
Lebih lanjut, berikut tata cara pengajuan BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas:
1. Peserta datang langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan sesuai jam operasional dari pukul 08.00 - 15.30 (hari kerja).
2. Peserta menyiapkan dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan dokumen asli.
Artikel Terkait
IHSG Selasa 27 Desember 2022 Menguat, Berikut Deretan Saham Layak Beli
BLT BBM Januari 2023 Hanya Cair ke Kelompok Ini, Ada Perubahan Aturan dari Pemerintah?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Segera Dibuka, Insentifnya Lebih Besar
Kementerian PUPR Buka 1.000 Formasi PPPK Teknis, Apa Saja Ya?
Tarif Tol Tangerang - Merak Naik ? Berikut Daftarnya