Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:33 WIB
Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

‍-Telah mencapai usia pensiun

-Ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Besaran Iuran Program JHT dan Jaminan Pensiun

Perhitungan iuran kedua program ini didasarkan pada gaji perbulan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Kedua program ini memiliki persamaan, yaitu jika pembayaran iuran tidak memenuhi ketentuan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari iuran.

Demikianlah ulasan definisi dan pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X