Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:33 WIB
Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarannya merupakan nilai dari akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Peserta yang belum mencapai usia 56 tahun memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), jika kepesertaannya sudah mencapai 10 tahun dengan ketentuan berikut ini:

-Diambil max 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

-Diambil max 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan

Jika peserta memilih untuk menunda pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat mencapai usia 56 tahun, manfaat JHT dapat dibayarkan saat peserta berhenti bekerja.

Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah istri/suami, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Jika ahli waris yang disebutkan tidak ada, maka manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, manfaat yang diberikan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

-Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT),

-Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

-Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD),
-Manfaat Pensiun Anak (MPA),
-Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), dan
-Manfaat Lumpsum.

Penerima manfaat jaminan pensiun merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat.

Bagi peserta yang masih dipekerjakan saat memasuki masa pensiun, peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat berikut ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X