Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 16:04 WIB
Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang
Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

AYOBOGOR.COM - Berikut ini cara mudah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang.

Terdapat lima cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan seperti mencairkan lewat kantor cabang, klaim prioritas, lewat lapak asyik, Bank kerjasama, dan lewat aplikasi JMO.

Sebelum itu, masyarakat harus mengetahui kriteria pengajuan klaim untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK KKP 2023, untuk Tenaga Teknis

Kriteria Pengajuan Klaim

Berikut ini merupakan kriteria pengajuan klaim untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

Baca Juga: Alice in Bonderland Season 2 Sudah Tayang di Netflix, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Bisa Perpanjang Kontrak Jadi PPPK 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X