Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 16:04 WIB
Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang
Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

Baca Juga: Resmi! Song Joong Ki Punya Pacar Baru, Wajahnya Tak Kalah Cantik dari Song Hye Kyo

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Bagi masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan status klaim pada saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Cara Pengecekan Status Klaim

Berikut ini merupakan pengecekan status klaim melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: LRT Jabodetabek Ditargetkan Beroperasi Juli 2023

1. Buka website laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Masukkan nomor KPJ

3. Klik informasi status klaim

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Brunei Darussalam vs Timnas Indonesia di Piala AFF, Skuad Garuda Unggul Head to Head!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X