7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Baca Juga: Resmi! Song Joong Ki Punya Pacar Baru, Wajahnya Tak Kalah Cantik dari Song Hye Kyo
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Bagi masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan status klaim pada saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Cara Pengecekan Status Klaim
Berikut ini merupakan pengecekan status klaim melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Baca Juga: LRT Jabodetabek Ditargetkan Beroperasi Juli 2023
1. Buka website laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor KPJ
3. Klik informasi status klaim
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang