Berikut ini akan dibahas mengenai cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang, yaitu:
1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Ambil antrian
3. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 33 Instansi Lulusan SMA Sederajat Resmi Dibuka
4. Setelah melakukan verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima kasih
5. Proses verifikasi selesai dan penerima memberikan penilaian kepuasan di e-survei
6. Setelah itu tunggu saldo Jaminan Hari Tua (JHT) masuk ke dalam rekening kamu
Demikian informasi mengenai pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.***