7. Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)
8. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)
9. Jambi menjadi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034 (naik 9,04 persen)
10. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)
Demikian ulasan daftar kenaikan UMP 2023 di seluruh wilayah pulau Sumatera termasuk Provinsi Aceh, Sumbar, Lampung dan Riau tertinggi.