AYOBOGOR -- Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) sudah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebanyak 10 persen. Lalu berapa daftar UMP 2023 terbaru pada masing-masing provinsi?
Di bawah ini kami cantumkan prediksi daftar UMP 2023 terbaru berdasarkan keputusan Kemnaker yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Berikut daftar UMP 2023 terbaru yang sudah diumumkan setiap daerah.
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Masih ada delapan daerah yang belum mengumumkan daftar UMP 2023-nya, antara lain:
Nusa Tenggara Timur
Maluku Utara
Maluku
Papua Barat
Papua
Papua Selatan
Papua Tengah
Papua Pegunungan
Besaran UMP 2023 terbaru tersebut di atas akan diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan kemnaker.go.id, kemnaker menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022, dari waktu sebelumnya yakni paling lambat 21 November 2022.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga sudah diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022, di mana sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022.
Demikian informasi daftar UMP 2023 terbaru. Semoga dapat membantu Anda.
Artikel Terkait
Tata Cara Sholat Dhuha Bagi Pemula Latin dan Artinya
Harga Emas Antam Selasa 29 November 2022 Turun
IHSG Selasa 29 November 2022 Berpeluang Turun, Berikut Deretan Saham Layak Beli
Nonton Piala Dunia 2022 Lewat HP, Klik Ini!
Kamera ETLE Pendeteksi Pengendara Tak Punya SIM Dikembangkan, Warga Bogor Jangan Melanggar!
Seleksi Kesesuaian dan Kompetensi P3K 2022, Ini Bocoran Tentang Sistem Penilaiannya!
Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru Ditambah, Ini Daftar Perjalanan dari Stasiun di Jakarta
5 Wisata Sukabumi 2022 yang Tawarkan Keindahan Alam Menawan
Heboh Video 46 Detik Oknum Polisi Bogor, Kapolres Turun Tangan
7 Wisata Banten Terbaru Bikin Pengen Balik Lagi