AYOBOGOR.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mengembangkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement disingkat ETLE terbaru. Kabarnya kamera itu dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi nanti akan berkembang dengan 'face recognition', jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir dari Republika.co.id.
Guna penerapan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
"Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujar Latif.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Dhuha Bagi Pemula Latin dan Artinya
Namun belum ada informasi terkait kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Instruksi itu tertulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Saat ini, Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Inggris Vs Wales Piala Dunia 2022 Qatar
Rencanaya, jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli. Selain itu akan ada 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.