AYOBOGOR.COM -- Berikut akan kami hadirkan UMK Bogor 2023 setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen.
Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022). Lantas bagaiman UMK Bogor 2023 Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen?
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mencapai 7,88 persen. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP. Hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.
Berikut akan diulas UMK Bogor 2023 Kota dan Kabupaten Bogor mana yang tertinggi?
Sebelum mengetahui besaran UMK 2023 Bogor kota dan Kabupaten, berikut besaran UMK Bogor dari tahun ke tahun untuk Kota dan Kabupaten :
UMK Kota Bogor:
Tahun 2017 : Rp 3.272.143
Tahun 2018 : Rp 3.557.146
Tahun 2019 : Rp 3.842.785
Tahun 2020 : Rp 4.169.806
Tahun 2021 : Rp 4.169.806