AYOBOGOR -- Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Sesuai anjuran pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2023 naik maksimal 10 persen. Dan untuk UMP Banten 2023, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,4 persen.
Kenaikan UMP Bantem 2023 ini pun telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022 oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Dimana, dengan kenaikan 6,4 persen, UMP Banten 2023 menjadi Rp2.661.280,11 atau naik sebesar Rp160.077 yang sebelumnya Rp2.501.203,11.
Dalam formulasi kenaikan UMP Banten 2023, telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerin Ketenagakerjaan. Dan pada penetapannya, terdapat poin faktor kenaikan UMP Banten 2023, yakni membantu pemulihan perekonomian nasional.
Kemudian jika ada pengaduan atau permasalahan kenaikan upah tersebut, bisa di negosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Disnakertrans.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," dalam kutipan Surat Keputusan.