UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 06:32 WIB
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta

AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 naik 6,9 persen, atau sebesar Rp219 ribu.

Sehingga jika ditotal, UMP Sulawesi Selatan 2023 naik menjadi Rp3.385.145 dari tahun sebelumnya Rp3.165.876.

Penetapan UMP 2023 Sulawesi Selatan 2023 ini diumumkan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur, Senin 28 November 2022.

Pengumuman UMP 2023 Sulawesi Selatan 2023 ini disaksikan langsung oleh para Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprop) Sulsel, diataranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Assegaf.

"Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan peraturan Menteri nomor 18 2022," kata Andi Sudirman dalam konferensi pers, di Rujab Gubernur Sulsel, Senin 28 November 2022.

Andi Sudirman melanjutkan, kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 mendatang senilai Rp3.385.145 atau naik 6,9 persen.

"Nilainya Rp219 ribu. Jadi nilainya (UMP Sulsel 2023) itu Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219 ribu," sebutnya.

Serta, pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pihak akademisi.

Adapun untuk rumus perhitungan upah minimum, beleid ini mengatur upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika mengacu pada regulasi terbaru, Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X