UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 06:32 WIB
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta

Adanya pertambahan tersebut mesti melihat produktifitas kerja, kemudian tidak merugikan antara pengusaha dan pekerja.

Sementara mengacu pada regulasi penetapan untuk provinsi di tanggal 28 November dan kota paling lambat harus dilakukan sebelum tanggal 7 Desember mendatang.

Adapun formula yang ditetapkan tersebut sesuai Permenaker 18 tahun 2022 yaitu Penyesuaian Nilai UM= Inflasi + (PE x a).

Penyesuaian nilai Upah Minimum Nilai UM yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Pertumbuhan Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III,
kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja serta data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X