AYOBOGOR.COM -- Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan sebesar 7,88 persen. Namun penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto meminta Pemprov Jabar untuk menaikan UMP Jawa Barat 2023 menjadi 12 Persen.
"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto dilansir dari Suara.com, Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga: Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022, Akankah Cair Bertahap atau Sekaligus?
Ia menuturkan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen. Rekomendasi itu diajukan berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," ujar Roy.
Dewan Pengupahan Jabar sendiri telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp1,986 juta.
"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," kata Roy.
Baca Juga: Soal Video 46 Detik, Kapolres Bogor Bantah Anak Buahnya Berbuat Mesum
Artikel Terkait
Berapa UMK UMP NTB 2023? Selamat Naik 7,44 Persen atau Rp164 Ribu Berlaku 1 Januari 2023
Berapa UMP dan UMK Jawa Timur 2023? Selamat Naik 7,7 Persen: Surabaya, Gersik, dan Sidoarjo Tertinggi
Berapa UMP UMK Sulawesi Selatan? Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Jutaan
Berapa UMP dan UMK Jawa Tengah 2023? Selamat Naik 8,01 Persen mulai 1 Januari 2023
UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Jadi Rp2,6 Juta
Begini Rumus Penghitungan UMP 2023 yang Diumumkan Gubernur
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta
Segini UMK Bogor 2023 Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen
Segini UMK Sukabumi 2023 Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia Setelah Naik, Dimana Tertinggi dan Terendah?