UMP UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen atau Rp140 Ribu: Karawang, Bekasi, Depok dan Cimahi

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 14:52 WIB
UMP UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen atau Rp140 Ribu: Karawang, Bekasi, Depok dan Cimahi
UMP UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen atau Rp140 Ribu: Karawang, Bekasi, Depok dan Cimahi

AYOBOGOR.COM -- Berapa UMP UMK Jawa Barat 2023? Naik 7,8 persen atau Rp140 ribu. Cek daftar UMK Karawang, Bekasi, Depok dan Cimahi masih tertinggi.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Barat mengumumkan UMP UMK Jawa Barat naik sebesar 7,8 persen atau Rp140 ribu.

Kenaikan UMP UMK Jawa Barat 2023 sebesar 7,8 persen atau Rp140 ribu itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP UMK Jawa Barat 2023 sebesar 7,8 persen atau Rp140 ribu sesuai rapat dengan Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

 

Pengumuman terbaru berapa UMK Jawa Barat 2023? Naik Rp140 ribuan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sama dengan provinsi lain, UMK Jawa Barat naik 7,88 persen atau di bawah 10 persen sesuai yang ditentukan oleh Kementerian ketenagakerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Semua penghitungan UMK 2023 akan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022, penghitungan UMK 2023 dilakukan dengan variabel sebagai berikut:

-Penghitungan paritas daya beli (F1)

-Penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja; (F2) dan

-Penghitungan median upah.(F3)

-Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X