Daftar UMP 2023 Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 16:03 WIB
Daftar UMP 2023 Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Daftar UMP 2023 Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara

AYOBOGOR.COM -- Kami bagikan daftar UMP 2023 wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Pemerintah daerah 34 provinsi sudah merilis kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Tak terkecuali wilayah Sumatera seperti UMP 2023 Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Melansir dari Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan rata-rata UMP 2023 kurang lebih sebesar 7,5 persen.

Begitu juga dengan kenaikan UMP 2023 di seluruh wilayah pulau Sumatera juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,20.

"Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," ujar Ida dalam keterangannya.

Nah Ayobogor.com merangkum daftar kenaikan UMP 2023 di seluruh wilayah pulau Sumatera termasuk Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara:

Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Sumatera

1. Lampung menjadi Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)

2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)

3. Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)

4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)

5. Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)

6. Riau menjadi Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X