AYOBOGOR.COM -- Kami ulas daftar kenaikan nominal UMP 2023 di semua provinsi. Bagi pelamar kerja wajib baca provinsi yang paling besar gajinya.
Sejumlah provinsi di Indonesia resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Tak sedikit para pelamar kerja yang mencari informasi daftar kenaikan nominal UMP 2023 di semua provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.
Daftar kenaikan itu rupanya bisa menjadi acuan bagi para lulusan baru atau yang lebih sering disebut Fresh Graduate atau pelamar kerja ketika mencari kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Semua penghitungan UMK 2023 akan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ayobogor.com menyajikan daftar kenaikan nominal UMP 2023 di semua provinsi bermanfaat bagi pelamar kerja untuk menentukan provinsi yang paling besar gajinya.
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada 2023 mendatang. Hal ini naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun berlangsung yang hanya sebesar Rp4,6 juta.
Artikel Terkait
UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Jadi Rp2,6 Juta
Begini Rumus Penghitungan UMP 2023 yang Diumumkan Gubernur
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta
Segini UMK Bogor 2023 Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen
Segini UMK Sukabumi 2023 Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia Setelah Naik, Dimana Tertinggi dan Terendah?
UMP Jawa Barat 2023 Masih Jadi Perdebatan, Buruh Minta Naik 12 Persen
UMP UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen atau Rp140 Ribu: Karawang, Bekasi, Depok dan Cimahi