nasional

Pengamat Politik Sebut Sistem Proporsional Tertutup Sangat Cocok Untuk Pemilu Serentak, Apa Kelebihannya?

Senin, 9 Januari 2023 | 12:26 WIB
Pengamat Politik Sebut Sistem Ini Sangat Cocok Untuk Pemilu Serentak dan Banyak Kelebihan, Apa Itu? (KPU)

AYOBOGOR.COM - Menurut salah seorang pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati bahwa, penerapan sistem proposional tertutup sangat cocok untuk pemilu serentak.

Mada berkomentar terkait rencana penerapan sistem proposional tertutup pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

Jika dibandingkan dengan sistem proposional terbuka, yang berlaku di pemilu sebelumnya, sistem proposional tertutup menurutnya mempunyai banyak kelebihan.

Sistem proposional tertutup sangat cocok untuk diterapkan pada pelaksanaan pemilu legislatif secara serentak.

"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," jelasnya.

Meskipun sistem tersebut dianggap sesuai, namun pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem proposional tertutup menurutnya perlu diawali dengan proses kandidasi di internal partai politik.

Dimana dapat memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

Selain itu, edukasi juga perlu dilakukan agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai politik.

"Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi. Meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambad tidak apa-apa sebab ada proses pendahulu yang dapat dijamin," ungkapnya.

Kelebihan lain dari sistem proposional tertutup adalah, lebih meringankan panitia pelaksana pemilu secara teknis.

Karena proses perhitungan suara lebih mudah.

Hal ini harus menjadi pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah pelaksana yang sampai meninggal karena kelelahan.

Untuk memastikam bahwa, prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi terpenuhi, ada beberapa mekanisme yang perlu diterapkan.

Misalnya, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang dapat mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan.

Halaman:

Tags

Terkini