AYOBOGOR.COM - Bansos PKH BPNT alokasi Mei Juni tahun 2024 cair jika tahapan atau proses ini sudah dilalui.
Tentunya saat ini para KPM sedang menanti-nanti pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai alokasi Mei Juni.
Para Keluarga Penerima Manfaat diharapkan bersabar karena bantuan tersebut harus melalui beberapa tahapan yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Baca Juga: Ada Saldo Masuk di KKS Tiga Bank Himbara, Apakah Pencairan BPNT dan PKH Mei Juni atau BLT MRP Cair?
Lantas, apa saja proses atau tahapan yang harus dilalui suatu bantuan sosial sebelum dicairkan kepada para KPM?
Dilansir melalui Youtube Diary Bansos, terdapat 9 proses yang harus dilalui oleh bantuan sosial PKH dan BPNT sebelum dicairkan.
1. Penyiapan Data
Tahap ini dilakukan oleh pihak Pusdatin Kemensos, dimana penyiapan data ini adalah proses penghimpunan hasil verifikasi kelayakan yang di dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu juga hasil pemadanan dengan data-data di Kementerian ataupun lembaga yang lainnya, seperti di BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.
2. Evaluasi Komponen
Ini berlaku untuk pencairan bantuan PKH. Jadi komponen para penerima manfaat akan dievaluasi terlebih dahulu yang nantinya dinilai apakah layak atau tidak menerima bantuan.
3. Final Closing
Ketika sudah final closing, berarti nama-nama Keluarga Penerima Manfaat nantinya akan di SK-kan yang sudah ditetapkan oleh pihak Pusdatin Kemensos.