Bansos PKH Tahap 2 April Mei Juni 2024 Cair di Wilayah Jabar-Jateng, Nominal Tembus Rp 975.000

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 07:58 WIB
Bansos PKH Tahap 2 April Mei Juni 2024 Cair di Wilayah Jabar dan Jateng Ini, Nominal hingga Rp975.000 (ist)
Bansos PKH Tahap 2 April Mei Juni 2024 Cair di Wilayah Jabar dan Jateng Ini, Nominal hingga Rp975.000 (ist)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik karena bansos PKH Tahap 2 alokasi April Mei Juni 2024 sudah cair di wilayah Jabar dan Jateng ini dengan nominal hingga Rp 975 ribu

Banyak bantuan sosial yang tersalur di bulan Mei 2024 ini salah satunya adalah Program Keluarga Harapan triwulan 2.

Yang mana bansos tunai ini disalurkan melalui Kantor Pos dengan surat undangan dibagikan kepada KPM.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH Tahap 2 di Provinsi Ini pada Awal Mei 2024, Cek Komponen Apa Saja

Selain itu, adapula bantuan susulan yang dicairkan melalui kartu KKS bank Himbara yakni PKH Maret April dan BPNT alokasi bulan April.

Terpantau juga di media sosial Facebook infobansos kalau bantuan beras 10kg juga sudah disalurkan di sejumlah wilayah.

Ada yang di Jawa Barat, Jawa Tengah dan luar pulau Jawa seperti Lampung serta Kalimantan Tengah.

Hal ini pun menandakan kalau penyaluran bantuan baik dari Kemensos atau yang lain tersalurkan dengan merata.

Baca Juga: HEBOH Bansos PKH dan BPNT Alokasi Mei Juni 2024 Sudah Cair di KKS, Begini Update di SIKS-NG Hari Ini Ada Kabar Baik untuk KPM

Apalagi jika melihat status di aplikasi SIKS-NG kalau bansos PKH Tahap 2 ini memang sudah banyak yang SI.

Jadi terang saja sudah banyak KPM yang mendapatkan surat undangan pencairan bantuan ini dengan nominal yang berbeda-beda.

Pasalnya, bansos PKH ini jumlah uang yang didapatkan adalah sesuai dengan komponen atau kategori.

Seperti misalnya adalah lansia dan disabilitas Rp600.000, lalu untuk ibu hamil serta anak balita Rp750.000

Baca Juga: Ada Bonus Lebaran Jokowi, Bansos BPNT Cair Rp 400.000 Minggu Ini Alokasi April Mei 2024, Cek Fakta Sebenarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X