Cek Saldo Bansos BPNT Tahap 4, PKH Tahap 3 dan BLT MRP Hari Ini 6 Mei 2024, Buktikan Apa Benar Sudah Masuk di KKS Bank Himbara

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 10:17 WIB
Cek Saldo BPNT Tahap 4, PKH Tahap 3 dan BLT MRP Hari Ini 6 Mei 2024, Buktikan Apa Benar Sudah Masuk di KKS Bank Himbara
Cek Saldo BPNT Tahap 4, PKH Tahap 3 dan BLT MRP Hari Ini 6 Mei 2024, Buktikan Apa Benar Sudah Masuk di KKS Bank Himbara

AYOBOGOR.COM -- Cek Saldo BPNT Tahap 4, PKH Tahap 3 dan BLT MRP pada hari ini 6 Mei 2024 apakah sudah ada yang masuk di kartu KKS bank himbara.

Ada banyak sejumlah bansos yang disalurkan oleh pemerintah yakni BPNT dan PKH yang melalui KKS bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Untuk bantuan pangan non tunai dan program keluarga harapan yang melalui kantor pos adalah alokasi tiga bulan April Mei Juni

Baca Juga: Update PKH, BPNT, BLT MRP via Aplikasi SIKS-NG dan Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Senin 6 Mei 2024

Kemudian kabar baiknya lagi ada bantuan sosial susulan yakni BPNT alokasi bulan April dan PKH Maret April validasi by sistem.

Di bulan Mei 2024 ini tentu yang ditunggu adalah adanya penyaluran bansos reguler untuk tahap 4, tahap 3 dan juga BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Melansir dari video di Youtube Akib Trend Official pada hari ini 6 Mei 2024.

KPM akan mencoba untuk melakukan pengecekan saldo menggunakan kartu KKS merah putih di agen bank terdekat.

Baca Juga: Tak Disangka! Bansos MRP Non Tunai Cair Hari Ini di Jawa Barat via PT Pos Indonesia, Cek Apakah Kotamu Termasuk

Hal ini bisa menjadi salah satu opsi guna mengetahui apakah ada dana bantuan yang masuk ke rekening.

Namun setelah diperiksa ternyata belum ada saldo yang masuk untuk ketiga jenis bantuan tadi.

Pasalnya, nominalnya hanya Rp200 sekian dan belum ada tambahan dana lain yang masuk alias belum ada pencairan apapun.

Selain itu KPM juga bisa melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui bantuan apa yang diterima.

Baca Juga: CATAT! 12 Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Mei Juni 2024, Pastikan Kamu Lolos Verifikasi Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X