3. Mempunyai nomor NIK dan bertempat tinggal di DKI Jakarta.
4. Termasuk dalam salah satu kriteria khusus penerima bantuan sosial sebagai berikut ini.
- Tercatat dalam DTKS.
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah yang sudah
kembali menempuh pendidikan di sekolah.
Demikianlah ulasan KJP plus tahap 1 kapan akan dicairkan, inilah syarat penerima dan besaran uang yang diperoleh siswa sampai Rp1,1 juta.***