BLT Rp500 Ribu Khusus Anak Sekolah Kategori Satu Ini Bukan PIP atau KJP Plus, Bakal Disalurkan Pertengahan Januari 2024?

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 10:43 WIB
BLT Rp500 ribu untuk anak sekolah kategori ini. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
BLT Rp500 ribu untuk anak sekolah kategori ini. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM -- Ada bantuan langsung tunai atau BLT khusus anak sekolah. Apakah berasal dari PIP atau KJP Plus?

Terungkap jika BLT Rp500 ribu khusus anak sekolah satu ini bukan berasal dari PIP Kemendikbud maupun dana pendidikan KJP Plus.

BLT Rp500 ribu khusus anak ini rutin sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya dalam program PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Kapan BLT 2024 Cair? Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Dijelaskan Pemerintah, Semua KPM Pasti Gembira

Program Keluarga Harapan atau dikenal di masyarakat dengan PKH merupakan satu dari dua bansos rutin yang dikucurkan pemerintah ke masyarakat.

Tentunya bukan sembarang masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH dengan nominal beragama itu.

Melainkan untuk masyarakat golongan tidak mampu atau rentan miskin yang disalurkan dengan dua mekanisme penyaluran.

Baca Juga: Info Bansos KPM PKH dan BPNT Januari 2024, Masih Ada Penyaluran hingga Pertengahan bulan Ini?

Dimana agar bantuan tepat sasaran, maka Kemensos menunjuk dua lembaga penyalur yakni bank tergabung Himbara dan PT Pos Indonesia.

Sehingga ada yang ditransfer dan bisa diambil langsung melalui KKS ataupun diambil di kantor pos.

Apabila melihat dari penyaluran tahun-tahun sebelumnya, ternyata PKH tidak hanya menyasar pada masyarakat miskin.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Juru Parkir di Bali Jadi Caleg, Ngotot Tak Mau Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Bantuan dari program PKH juga salah satunya untuk kebutuhan pendidikan anak-anak sekolah dari beragam jenjang.

Salah satunya untuk anak sekolah kategori ini yang mendapatkan dana bantuan senilai Rp500 ribu per tahap lewat program PKH Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Indonesia.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X