AYOBOGOR.COM -- Simak ulasan KJP plus tahap 1 kapan akan dicairkan dan begini syarat penerima serta besaran dana yang didapat siswa hingga Rp1,1 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan menyalurkan bantuan program KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus.
Kemudian program KJP Plus ini kemungkinan akan dicairkan pada bulan Mei 2024 untuk lebih dari 600 ribu siswa di DKI Jakarta.
Berikut ini adalah besaran uang yang diperoleh oleh siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
1. SD/MI
Jumlah uang Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 6 bulan yaitu Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTs
Jumlah uang sekolah negeri per bulan yaitu Rp300.000.
Jumlah uang sekolah swasta per bulan yaitu Rp300.000.
Tambahan SPP untuk swasta per bulan yakni Rp170.000.
3. SMA/MA/SMALB
Baca Juga: Rezeki Nomplok! KPM Bisa Cairkan BLT Tunai Rp3,3 Juta Sekaligus, Bansos Apa Saja? Ini Rinciannya