KJP Januari 2024 Kapan Cair? Mulai Hari Ini Warga DKI Jakarta Senang Bantuan KJP Plus Januari 2024 Sudah Disalurkan

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 11:30 WIB
KJP Januari 2024 Kapan Cair? Mulai Hari Ini Warga DKI Jakarta Senang Bantuan KJP Plus Januari 2024 Sudah Disalurkan (Tangkapan layar instagram dkijakarta)
KJP Januari 2024 Kapan Cair? Mulai Hari Ini Warga DKI Jakarta Senang Bantuan KJP Plus Januari 2024 Sudah Disalurkan (Tangkapan layar instagram dkijakarta)

AYOBOGOR.COM -- Warga kurang mampu di DKI Jakarta pasti sedang menunggu-nunggu pencairan KJP Plus Januari 2024.

Nah ternyata Pemprov DKI Jakarta sudah mulai melakukan pencairan untuk KJP Plus bagi warga Jakarta.

Yakni, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 2 secara bertahap mulai 30 Desember 2023.

Baca Juga: Info KJP Bulan Januari 2024 Kapan Cair, Alhamdulillah Pencairan KJP Plus Januari 2024 Sudah Dimulai Tanggal Ini

Pencairan KJP Plus ini dilakukan untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.

Nah, kemudian jumlah penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sebanyak 80.127 peserta didik.

Besaran dana yang didapatkan tersebut disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Lantas bagi para penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II, dapat langsung mengecek saldo ATM masing-masing.

Baca Juga: KJP Bulan Januari 2024 Kapan Cair? Dipastikan Tidak Molor, Pencairan KJP Plus Januari 2024 Tanggal Ini

Nah, untuk pencairan KJP Plus Januari 2024 masih akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kemungkinan besar, pencairan KJP Januari 2024 adalah sebelum tanggal 10 Januari 2024 mendatang.

Untuk diketahui KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk masyarakat yang membutuhkan biaya pendidikan dasar 12 tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar SPP, dan transportasi.

Baca Juga: Kapan KJP Bulan Januari 2024 Cair? Kabar Gembira Buat Warga DKI Jakarta, Pencairan Pasti di Awal Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X