KJP Plus Tahap 2 Desember 2023 Sudah Cair Belum? Cek Penerima Pakai NIK di Link Berikut

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 18:26 WIB
KJP Plus Tahap 2 Desember 2023 sudah cair belum? (AYOBOGOR.COM)
KJP Plus Tahap 2 Desember 2023 sudah cair belum? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di DKI Jakarta, bantuan KJP Plus Tahap 2 2023 akan cair pada bulan Desember 2023.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan bantuan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), yang saat ini sedang dalam penyaluran tahap 2 untuk periode Desember.

Bantuan ini dirancang untuk membantu masyarakat mengatasi beban biaya pendidikan anak-anak mereka serta memenuhi kebutuhan tugas sekolah atau persiapan menyambut semester baru.

Baca Juga: List Merchant Resmi KJP Plus 2023 untuk Belanja Kebutuhan Sekolah dari Dana Tersisa, Lengkap dengan Alamat

Penerima bantuan ini mencakup siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK dengan nominal bantuan yang berbeda, disalurkan melalui bank DKI Jakarta, dan dapat digunakan baik secara tunai maupun non-tunai melalui Kartu ATM.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bertujuan meningkatkan angka tamatan sekolah minimal hingga SMA/SMK.

Penerima bantuan adalah siswa dari keluarga miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan telah melakukan verifikasi ulang, ditetapkan sebagai penerima melalui SK Gubernur.

Berikut adalah besaran bantuan KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:

Baca Juga: Kemensos Terbitkan Surat Penting Menyoal Pemantauan Bansos PKH hingga Akhir Desember 2023, Ada Apa?

1. SD - Biaya Rutin: Rp135.000, Biaya Berkala: Rp115.000, SPP Swasta: Rp130.000

2. SMP - Biaya Rutin: Rp185.000, Biaya Berkala: Rp115.000, SPP Swasta: Rp170.000

3. SMA - Biaya Rutin: Rp235.000, Biaya Berkala: Rp185.000, SPP Swasta: Rp290.000

4. SMK - Biaya Rutin: Rp235.000, Biaya Berkala: Rp215.000, SPP Swasta: Rp240.000

Baca Juga: 7 Game Online Gratis Terbaik yang Layak Kamu Mainkan, Nomor 6 Bisa Pakai HP Spek Kentang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X