Penting untuk dicatat bahwa penggunaan biaya rutin secara tunai terbatas hingga Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya dapat digunakan secara non-tunai.
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda merupakan penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2023, dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman (https://kjp.jakarta.go.id/)
2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Masukkan NIK anak sekolah
4. Pilih tahun dan tahap penyaluran
5. Klik "Cek" dan tunggu hingga pengumuman hasil muncul.
Baca Juga: 16 Link Pengumuman PPPK 2023 Berbagai Instansi, 9 Kementerian dan 7 Lembaga
Alternatifnya, apabila link tersebut tidak dapat diakses, masyarakat dan siswa DKI Jakarta dapat mengakses (https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/) untuk mendownload undangan ambil buku tabungan dan ATM penerima KJP Plus.
Demikianlah informasi mengenai cara cek penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2023 yang akan cair ke siswa di DKI Jakarta pada bulan Desember 2023 dengan menggunakan NIK di link resmi.