Terbaru Seputar KJP Plus, Kapan Cair dan Cara Daftar dan Syarat Terbaru Agar Langsung Cair Hingga Rp 450 Ribu

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 21:03 WIB
Terbaru Seputar KJP Plus, Kapan Cair dan Cara Daftar dan Syarat Terbaru Agar Langsung Cair Hingga Rp 450 Ribu (AYOBOGOR.COM)
Terbaru Seputar KJP Plus, Kapan Cair dan Cara Daftar dan Syarat Terbaru Agar Langsung Cair Hingga Rp 450 Ribu (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi berikut ini ada kabar terbaru seputar bantuan sosial KJP Plus, kapan cair, cara daftar dan syarat agar langsung cair.

Dana yang akan diterima untuk penerima KJP Plus ini sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu. Diketahui KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah insentif dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.

KJP Plus menjadi program strategi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan pada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.

Baca Juga: Update Penyaluran Berbagai Jenis Bansos Senin, Ada Saldo Rp 600 Ribu Khusus KPM Golongan Ini

Program KJP Plus ini juga dirancang sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta, membantu orang tua siswa tidak mampu sehingga anaknya tetap masih sekolah hingga tamat SMA.

Selain itu juga KJP Plus ini tersedia bantuan untuk mahasiwa dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Adapun syarat daftar KJP Plus adalah berikut:

- Siswa sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah! Besok KPM Golongan Ini Dapat Bansos Rp600 Ribu, Apa Kamu Termasuk?

- Memiliki nomor induk kependudukan dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Baca Juga: Yayasan Universitas Bandung Diduga Korupsi Dana KIP Kepada 225 Mahasiswa, Jika Kasus Serupa Terjadi, Lapor ke Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X