AYOBOGOR.COM - Yayasan Universitas Bandung diduga melakukan tindak pidana korupsi dana KIP Kuliah kepada 225 mahasiswa.
Data 255 mahasiswa tersebut dipakai oleh pihak yayasan sehingga pihak yayasan bisa menerima kucuran uang dari pemerintah pusat yang berasal dari Kementerian Pendidikan.
Setelah diperiksa oleh Inspektorat Dikti ternyata 225 mahasiswa di Kabupaten Barat tersebut fiktif atau tidak ada.
Inspektorat Dikti telah melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut sejak November 2023 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Dana KIP Kuliah yang sudah diterima selama 3 semester tersebut senilai kurang lebih Rp1 miliar-an.
Alhasil, UB pun mendapatkan sanksi dari berat sejak Desember 2023 dan sampai batas waktu Juni 2024.
Setelah ditelusuri, para karyawan dan dosen di kampus tersebut ternyata gajinya belum kunjung dibayarkan secara penuh selama 6 bulan.
Bahkan, THR yang diberikan beberapa minggu lalu hanya didapatkan alakadarnya oleh para karyawan dan dosen tersebut.
Hal itu dikarenakan tidak adanya dana untuk pembayaran gaji para karyawan dan dosen di kampus tersebut.
Dampak sanksi berat tersebut membuat para dosen tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen dari negara dan pelayanan dari Dikti.
Sementara itu, kepala rektor UB yang baru, Prof. Rully Indrawan mengatakan bahwa sanksi berat tersebut dijamin akan dicabut berdasarkan keterangan pihak LLDIKTI.
Sebab pihak rektor UB tersebut diduga memiliki kedekatan dengan kepala LLDIKTI sehingga bisa mendapatkan jaminan agar sanksi berat tersebut bisa dicabut.
Di sisi lain, Kepala LLDIKTI (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) IV Jabar, Dr. M Samsuri membenarkan mengenai adanya korupsi uang bantuan pendidikan kuliah di wilayah Jabar dan Banten.
Kemudian, Samsuri enggan menyebut jumlah pelaku yang menerima uang bantuan pendidikan kuliah di wilayah Jabar dan Banten tersebut.