Samsuri menambahkan, jika ada yang merasa terjadi penyelewengan terkait uang bantuan pendidikan kuliah tersebut bisa melaporkan kepada Inspektorat Dikti.
Bahkan, Samsuri juga menyetujui untuk memberikan sanksi kepada para pelakunya baik sanksi administratif maupun maupun sanksi hukum.
Di sisi lain, Yayasan Universitas Bandung belum memberikan keterangan apapun terkait dugaan ini hingga artikel ini dirilis.
Perlu diketahui, bahwa dana KIP tidak membiayai semua biaya yang ada di perkuliahan karena hanya diperuntukkan untuk membiayai pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT per semester) dan biaya hidup. Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun ini.
Biaya hidup adalah biaya yang digunakan oleh penerima ini untuk membiayai hidupnya yang bisa digunakan untuk membiayai makan, buku, transportasi, kos, dan biaya lain untuk menunjang perkuliahan.
Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun 2023 karena pada tahun tersebut dibagi menjadi dua skema yaitu untuk biaya pendidikan saja dan untuk biaya pendidikan plus biaya hidup.
Besaran biaya pendidikan tergantung pada akreditasi kampus. Kampus dengan akreditasi A atau unggul mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000 dan khusus untuk prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Kemudian, kampus dengan akreditasi B atau baik sekali mendapatkan maksimal uang sebesar Rp4.000.000. Terakhir, kampus dengan akreditasi C atau baik mendapatkan maksimal uang sebesar Rp2.400.000.
Sementara itu, untuk biaya hidup besarannya tergantung pada klaster daerahnya yang terdiri dari lima klaster.
Klaster pertama sebesar Rp800.000. Lalu, klaster kedua sebesar Rp950.000. Kemudian, klaster ketiga sebesar Rp1.100.000. Selanjutnya, klaster keempat sebesar Rp1.250.000. Terakhir, klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
Sebelumnya, besaran biaya pendidikan adalah sebesar Rp 2.400.000 per semester dan biaya hidup adalah sebesar Rp700.000 per bulan.
Semua penerimanya mendapatkan jumlah uang yang sama baik untuk biaya pendidikan maupun untuk biaya hidup.
Namun, dikarenakan adanya keinginan dari Kementerian Pendidikan agar semua bisa merasakan hak yang sama dan kemerdekaan dalam pendidikan maka besarnya bantuan pendidikan dan bantuan hidup pun dibedakan serta nama KIP Kuliah pun diganti menjadi KIP Kuliah Merdeka.
Sementara itu, dana KIP tidak meliputi enam hal ini yaitu biaya pendukung pelaksanaan KKN/PKL/magang, biaya asrama, biaya pembelajaran dan penelitian yang dilakukan secara mandiri, biaya wisuda, biaya jas almamater/baju praktikum, dan biaya pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Namun, seperti yang diterangkan sebelumnya untuk membiayai enam hal ini bisa menggunakan biaya hidup karena biaya pendidikan hanya untuk UKT.