Adu Data DTKS Kemensos dan Regsosek Bappenas untuk Penentuan KPM Penerima Bansos, Begini Menurut DPR RI

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 17:31 WIB
Implementasi pemanfaatan Regsosek diprediksi akan dilakukan setelah ada hasil RKAB dan payung hukum. (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )
Implementasi pemanfaatan Regsosek diprediksi akan dilakukan setelah ada hasil RKAB dan payung hukum. (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )

AYOBOGOR.COM — Periode salur baru distribusi Bansos PKH dan BPNT membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kembali basis data yang akan digunakan, apakah DTKS atau Regsosek.

Mengingat Menko Perekonomian Airlangga menginstruksikan pada Kamis (28/6/2024) untuk menggunakan Regsosek sebagai acuan data tunggal.

Lalu, apakah KPM penerima Bansos yang selama ini berdasarkan DTKS Kemensos tidak akan digunakan lagi?

Menjelang periode penyaluran baru PKH dan BPNT alokasi Juli - September 2024, pertanyaan ini kembali muncul. Salah satunya oleh kanal YouTube Arfan Saputra Channel pada Kamis (4/7/2024).

Memasuki bulan Juli ini berarti periode penyaluran Bansos khususnya PKH dan BPNT sudah masuk periode baru pada semester kedua 2024.

Baca Juga: Cek Kartu ATM Sekarang! Banyak KPM PKH dan BPNT Lapor Saldo Bansos Masuk di Bank BSI, BRI dan BNI

Untuk realisasi pencairan sendiri diperkirakan terlaksana pada pertengahan Agustus hingga akhir September.

Sebab, pekan pertama Juli masih menyelesaikan distribusi Bansos periode sebelumnya terutama untuk KPM yang belum melakukan transaksi.

Pekan pertama periode umumnya juga masih masuk tahap verifikasi data berdasarkan penghimpunan data selama periode sebelumnya.

Tahap verifikasi data ini kemudian mengingatkan pada instruksi Menko Airlangga mengenai pemanfaatan Regsosek sebagai data induk.

Jadi, acuan data sudah bukan DTKS lagi. Termasuk dalam hal penentuan KPM penerima Bansos.

Namun, masih ada beberapa hal yang mengganjal dari instruksi Menko Perekonomian ini.

Berikut sebagaimana disampaikan oleh Komisi X DPR RI dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.

Esti Wijayanti, selaku anggota DPR RI komisi X, mempertanyakan soal payung hukum Regsosek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X