Adu Data DTKS Kemensos dan Regsosek Bappenas untuk Penentuan KPM Penerima Bansos, Begini Menurut DPR RI

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 17:31 WIB
Implementasi pemanfaatan Regsosek diprediksi akan dilakukan setelah ada hasil RKAB dan payung hukum. (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )
Implementasi pemanfaatan Regsosek diprediksi akan dilakukan setelah ada hasil RKAB dan payung hukum. (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )

Sebab, meski Keputusan Presiden mengenai pemanfaatan Regsosek sebagai data induk sudah ada, namun belum ada payung hukum Undang-undangnya.

Baca Juga: Hasyim Asy’ari Dipecat, Intip 11 Properti Milik Mantan Ketua KPU, Tuan Tanah?

Sehingga pelaksanaan penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial di lapangan masih terganjal Undang-undang.

Di luar masalah Undang-undang, Esti Wijayanti juga mempertanyakan fleksibilitas Regsosek dalam pemutakhiran data.

Misalnya, jika ada perubahan kondisi KPM penerima Bansos. Ia mempersoalkan bagaimana Regsosek mengantisipasi kondisi seperti itu.

“Kalau DTKS sudah menggunakan perubahan yang setiap waktu bisa diajukan. Nah, Regsosek yang sudah dimulai tahun 2022 ini belum ada tingkatan-tingkatan perubahan data.”

Demikian ujarnya pada rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian, Senin (24/6/2024) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa hal tersebut bisa didiskusikan dengan tim perumus maupun RKAB.

Ia juga menjelaskan pemanfaatan Regsosek sebagai data induk ini merespons adanya exclusion error pada DTKS yang mencapai 30 persen setiap tahunnya.

Exclusion error ini termasuk orang yang tidak layak menerima Bansos namun terdata dalam DTKS sebagai KPM.

Baca Juga: 3 Bansos Tambahan Diumumkan akan Disalurkan di Bulan Juli 2024 Ini, KPM Bisa Cair Hingga Rp 5 Juta

Regsosek, lanjutnya, juga akan dimodel lebih canggih, misalnya dengan menerapkan absensi retina mata dan sidik jari.

Dengan kata lain, penyaluran Bansos pada KPM saat ini masih menggunakan pendataan sesuai DTKS.

Implementasi pemanfaatan Regsosek diprediksi akan dilakukan setelah ada hasil RKAB dan payung hukum yang lebih jelas.

Saat ini, penyaluran Bansos memang tidak sepenuhnya menggunakan DTKS Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X