Info PKH BPNT Hari Ini! Data Penerima Bansos Diubah, Bukan dari DTKS Melainkan Regsostek

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:14 WIB
Info PKH BPNT Hari Ini! Data Penerima Bansos Diubah, Bukan dari DTKS Melainkan Regsostek (Pexels/Lukas)
Info PKH BPNT Hari Ini! Data Penerima Bansos Diubah, Bukan dari DTKS Melainkan Regsostek (Pexels/Lukas)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini adalah info mengenai PKH BPNT hari ini, 4 Juli 2024 bagi seluruh keluarga penerima manfaat.

Dimana kabarnya ada wacana bahwa data penerima bansos akan diubah bukan lagi menggunakan data DTKS yang biasa dipakai.

Melainkan nantinya data penerima bansos akan diambil dari data Regsostek.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak uraian di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel.

Baca Juga: Yes! Bansos Tambahan Senilai Rp1,8 Juta Fix Cair di Awal Juli 2024, Pastikan KPM Pemegang Kartu Ini Dapat bantuan

Seperti yang diketahui sudah ada wacana bahwa Regsostek ini nantinya akan menjadi acuan data tunggal untuk memberikan Perlinsos.

Padahal untuk Undang-Undang yang ada dan berlaku hingga saat ini sebagai penanganan fakir miskin adalah data DTKS.

Banyak kekhawatiran oleh banyak pihak mengenai pengambilan data melalui Regsostek ini.

Bahkan Undang-Undang yang mengikat Regsostek belum ada meskipun Keputusan Presiden sudah ada.

Baca Juga: Penerima PKH BPNT Resmi Bertambah, Siap-Siap Saldo Masuk di Kartu KKS BSI, BNI, BRI dan Mandiri di Bulan Juli 2024

Dimana 18,8 juta PKH dan 10 juta BPNT menggunakan DTKS sementara 22 juta badan pertanian menggunakan Regsostek.

Hal lain yang menajdi pertimbangan adalah data DTKS ini sangatlah fleksibel bisa diubah setiap bulan untuk penerimanya sehingga bisa dilakukan perubahan data.

Namun untuk Regsostek yang belum memiliki landasan hukum sehingga menajdi pertanyaan.

Apakah bisa menjadi sebuah data yang dinamis tergantung kepada kondisi KPM yang bisa diubah setiap bulan seperti data DTKS.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Sudah SPM dan SP2D, KPM Ini Dihapus Kepesertaannya Serta Fakta Saldo Rp 400 Ribu di KKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X