AYOBOGOR.COM — Ketetapan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang data Regsosek Sabtu (20/6/2024) lalu juga berimbas pada pendataan KPM penerima Bansos berdasarkan DTKS Kemensos.
Jika selama ini penentuan KPM penerima Bansos berbasis DTKS Kemensos, maka basis data ini akan disinkronkan dengan data Regsosek dari Bappenas RI.
Kebijakan ini menyusul instruksi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, tentang penggunaan satu data yakni Regsosek yang dikeluarkan Bappenas dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Sabtu (20/6/2024).
Meski hingga artikel ini diturunkan, Senin (1/7/2024), belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan ketetapan ini akan diimplementasikan di lapangan.
Mengingat memasuki bulan Juli 2024 ini, beberapa Bansos seperti BPNT dan PKH sudah memasuki periode salur baru distribusi ke KPM berdasarkan DTKS yang dimutakhirkan pada periode sebelumnya.
Seperti halnya pemutakhiran DTKS untuk KPM PKH tahap 4 pelaksanaan Oktober – Desember 2024, sudah dijadwalkan selesai kemarin lusa, Sabtu (29/6/2024).
Sehingga realisasi implementasi Regosesk di lapangan belum bisa dilaporkan, apakah data KPM penerima Bansos akan berubah signifikan atau tidak.
Sedangkan mengenai kriteria KPM itu sendiri, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pun menyampaikan kriteria yang ia maksud sebagai KPM.
Berikut ini beberapa hal mengenai basis data baru Regsosek yang akan disinkronkan dengan DTKS dikutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Dalam peluncuran Regosek akhir Juni lalu, Suharso mengemukakan argumennya mengenai siapa yang dimaksud KPM penerima Bansos.
Mengenai hal ini, Suharso singgung pendapatan per kapita atau GNI per capita Indonesia yang kembali mengalami kenaikan di tahun 2023.