23 Golongan Pelajar Ini Siap-siap Dicoret dari KJP Bulan Mei 2023, Dana Bansos Cair Ditarik Lagi

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 16:58 WIB
23 Golongan Pelajar Ini Siap-siap Dicoret dari KJP Bulan Mei 2023, Dana Bansos Cair Ditarik Lagi
23 Golongan Pelajar Ini Siap-siap Dicoret dari KJP Bulan Mei 2023, Dana Bansos Cair Ditarik Lagi

23. Melakukan perbuatan yang melanggar aturan sekolah

Baca Juga: UPDATE KJP Bulan Mei 2023 Cair Tetapi Hanya untuk Penerima Ini, Disdik DKI Jakarta Beberkan Alasannya!

Berdasarkan 23 golongan di atas, pelajar penerima KJP yang terbukti melakukan salah satu larangan atau kumulatif maka akan dicoret sebagai penerima.

"Pelajar akan diberi sanksi berupa penarikan dana KJP Pkus dan penghentian KJP Plus sesuai rekomendari satuan pendidikan," tulis akun resmi UPT P4OP DKI Jakarta.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pemutakhiran data penerima KJP bulan Mei 2023. Hasilnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Setelah Keputusan Gubernur keluar, maka pelajar bisa cek daftar penerima KJP Plus terbaru untuk mengetahui apakah masih menjadi penerima.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasan KJP Plus Mei 2023 Belum Cair

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bansos KJP kepada para penerima yang masuk dalam Keputusan Gubernur tersebut.

Kemungkinan besar jumlah penerima KJP bulan Mei 2023 akan berbeda dengan periode sebelumnya.

Pastikan Anda terus update info KJP bulan Mei 2023 terbaru untuk mengetahui kapan bansos ini cair.

Sebelum melakukan pencairan KJP bulan Mei 2023, Anda bisa memeriksa status penerima dengan mengikuti panduan cara cek status penerima KJP Plus di bawah ini.

1. Buka alamat situs kjp.jakarta.go.id melalui browser

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Bakal Cair Jika Hal Ini Rampung, Simak Penjelasan Disdik

2. Pilih 'Periksa Status Penerima KJP' yang tersedia di bagan sebelah kiri dalam kolom 'Pencarian'

3. Masukkan NIK penerima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X