AYOBOGOR - KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 apakah sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dan cair tanggal 12?
Pertanyaan demikian terus dintanyakan calon peneri dana bantuan pendidikan, apakah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 apakah sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dan kapan cair?
Belakangan muncul pula kabar bahwa KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akan cair tanggal 12 bulan Mei ini, benarkah demikian?
Perlu diketahui saat ini calon penerima menanti tahapan selanjutnya yakni penetapan penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur," tulis Disdik DKI Jakarta melalui akun media sosial yang dikutip ayobogor, Rabu 10 Mei 2023.
Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan.
"Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silakan ditunggu" tulisnya lagi.
UPT P4OP Disdik DKI Jakarta juga mengatakan bahwa saat ini sedang sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
"Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu" tulisnya melalui akun Instagram yabg dikutip ayobogor, Kamis 11 Mei 2023.
Untuk cek status daftar penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 yang sudah memenuhi kriteria persyaratan sudah bisa dilakukan.
Untuk cek status calon penerima KJP Plus Tahap 1 tahun bisa menggunakan link web KJP.
Begini cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023:
1. Akses situs resmi KJP Plus www.kjp.jakarta.go.id
2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 1’