KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubenernur, Cair di Tanggal Ini?

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 14:30 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubenernur, Cair di Tanggal Ini?
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubenernur, Cair di Tanggal Ini?

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2023’

4. Kemudian, klik ‘cek penerima

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Jika “Data tidak ditemukan” berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi atau data belum keluar

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon daftar penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 ini.

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus. Dibawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk KJP Plus 2023 tahap 1.

1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah (mulai tahap II tahun 2020)

2. Diusukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial., anak penyandang disabilitas, dan anak yang orang tua atau wali penyandang disabilitas.

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Miktrotrans.
4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan (mulai Tahap II Tahun 2020).

6. Diterima di satuan Pendidikan swasta melalui Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama atau tidak melalui PPDB Bersama (mulai Tahap II Tahun 2020).

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X