Daftarkan Namamu di DTKS DKI Jakarta Untuk Dapatkan Bansos PKH BPNT KJP dan KLJ

- Kamis, 11 Mei 2023 | 19:41 WIB
Daftarkan Namamu di DTKS DKI Jakarta Untuk Dapatkan Bansos PKH BPNT KJP dan KLJ
Daftarkan Namamu di DTKS DKI Jakarta Untuk Dapatkan Bansos PKH BPNT KJP dan KLJ

AYOBOGOR.COM - Pendaftaran terbukanya program bansos PKH BPNT, KJP, dan KLJ sudah dibuka, cek disini untuk daftar DTKS DKI Jakarta.

Pemerintah telah menerapkan beberapa bansos yang akan keluar tahun ini, salah satunya adalah PKH, BPNT, KLJ hingga KJP Plus.

KJP Plus merupakan program baru dari Jakarta untuk anak sekolah berprestasi. Sebelum menerima pernyataan tersebut, kalian harus mendaftar di DTKS.

Jika kalian belum daftar tentunya bansos tidak akan keluar, karena syarat utama dari keempat bansos tersebut harus namanya ada di DTKS.

DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Yang mana setiap data pasti diverifikasi lewat DTKS.

Apa itu PKH? PKH merupakan bantuan sosial yang diperuntukkan kepada program keluarga harapan, yang dapat memperoleh bantuan tersebut yaitu ibu hamil/anak-anak yang kurang mampu.

program bansos PKH BPNT, KJP, dan KLJ sudah dibuka, cek disini untuk daftar DTKS DKI Jakarta
program bansos PKH BPNT, KJP, dan KLJ sudah dibuka, cek disini untuk daftar DTKS DKI Jakarta (iStock)

Sedangkan BPNT adalah Badan Pangan Non Pangan, yang artinya bantuan sosial ini hanya berupa barang seperti beras, minyak, telur, dan sebagainya, tapi bisa juga berupa nominal.

KLJ merupakan jenis program kartu lansia Jakarta, di mana bantuan sosial akan diberikan kepada para lanjut usia. Yang memegang kartu ini akan mendapatkan Rp600,000,- perbulan nya, khusus wilayah Jakarta sekitarnya ya.

KJP merupakan Kartu Jakarta Pintar yang diperuntukkan untuk pelajar yang masih ingin meneruskan cita-citanya ke jenjang lebih tinggi. Biasanya program ini diajukan untuk warga yang kurang mampu.

Lalu bagaimana cara daftar DTKS untuk menerima semua bansos tersebut? Yuk simak uraian berikut dengan seksama.

Langkah pertama yaitu mencari dan membuka website dtks.jakarta.go.id.

Jika sudah, dilanjutkan dengan pembuatan akun. Tapi kalau sudah mempunyai akun, silahkan login ke akun masing-masing.

Jika proses pembuatan akun telah selesai, lakukan tindakan login atau masuk menggunakan akun masing-masing yang telah terdaftar.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: KJP Plus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X