AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai 23 larangan untuk penerima KJP Plus Tahap 1 pada tahun 2023, penerima akan dicoret jika lakukan pelanggaran.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 merupakan bantuan sosial atau bansos yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para siswa dan siswi yang ada di DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
KJP diberikan untuk para siswa dan siswi pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.
Para siswa dan siswi harus mengetahui apa saja larangan untuk penerima bansos KJP Plus.
23 Larangan untuk Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Berikut ini merupakan 23 larangan untuk penerima bansos KJP Plus yaitu:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan diluar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur atau Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila /pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat dalam geng motor atau geng sekolah
8. Minum-minuman keras atau minum beralkohol