KJP Plus Mei 2023 Bakal Cair Jika Hal Ini Rampung, Simak Penjelasan Disdik

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 12:56 WIB
KJP Plus cair Mei 2023 jika hal ini rampung (Pemprov DKI Jakarta)
KJP Plus cair Mei 2023 jika hal ini rampung (Pemprov DKI Jakarta)

 

AYOBOGOR.COM -- Wali dan orang tua siswa mulai khawatir karena dana tahap pertama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2023 belum diterima hingga saat ini, tanggal 12 Mei 2023.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari calon penerima terkait kapan pencairan KJP Plus Mei 2023 akan dilakukan.

Seharusnya, pencairan KJP Plus Mei 2023 dilakukan pada awal bulan sesuai jadwal, sehingga calon penerima sangat menantikan pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Erupsi Lagi, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Vulkanik dengan Tinggi 2.500 Meter

KJP adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membantu para pelajar dalam memenuhi kebutuhan sekolah.

KJP juga merupakan program strategis pemerintah yang memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Program ini membiayai pendidikan para penerima KJP Plus mulai dari SMA/SMK hingga tamat dengan menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Yes Cair Besok! PKH Tahap 2, BPNT April Mei Juni, dan Bansos Pangan Beras 10 Kg Siap Dibagikan

Besaran dana KJP Plus yang diberikan berbeda untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Siswa SD akan menerima dana sebesar Rp250 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp130 ribu.

Siswa SMP akan menerima dana sebesar Rp300 ribu dengan tambahan SPP Rp170 ribu.

Sementara itu, siswa SMA akan menerima dana sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp290 ribu.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2023, Inilah Latihan Soal TWK Tentang Nasionalisme Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Siswa SMK akan menerima dana sebesar Rp450 ribu dan tambahan SPP sebesar Rp250 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X