AYOBOGOR.COM -- Surat pencairan Bantuan PKH Tahap 2 dikabarkan telah turun dari PT Pos Indonesia. Adapun bantuan yang cair senilai Rp225 ribu sampai Rp3,9 juta.
Selain itu, surat pencairan juga turun untuk BPNT tahap 4 dan 6, yaitu bulan April, Mei, dan Juni sebesar Rp600 ribu.
Ada juga surat pencairan bantuan bonus tambahan beras 10 kg untuk tahap 2. Jadwal pencairan dimulai besok, Sabtu 13 Mei sampai 26 Mei 2023.
Ada delapan poin penting yang harus KPM pahami terkait pencairan bansos ini.
Dilansir dari Channel Youtube Diary Bansos pada Jumat, 12 Mei 2023, surat pencairan PKH tahap 2 dengan nominal Rp225 sampai Rp3 juta telah turun.
Surat penting yang disampaikan di Banyuwangi dan di wilayah lain telah diterima pendamping sosial dan KPM dari PT Pos Indonesia.
surat ini turun dari Sekretariat Daerah pada 11 Mei 2023 terkait penyaluran bantuan program sembako dan program keluarga harapan Triwulan 2 tahun 2023.
8 Hal yang Harus Dilakukan Terkait Pencairan Bansos
Berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia perihal dukungan kegiatan penyaluran program sembako dan PKH serta CBP, meminta kewenangan saudara untuk menginformasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan berkoordinasi dengan pilar-pilar sosial untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut;
1. Pemerintah Desa Menerima Surat Panggilan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan pada penerima Bantuan Pangan. Memverifikasi dan memvalidasi bantuan perihal kelayakan dikarenakan sudah mampu, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda atau tidak ditemukan.
2. Menginformasikan kepada KPM untuk mengambil bantuan dengan membawa KTP, KK, dan undangan dari PT Pos Indonesia.
3. Bagi KPM yang tidak dapat hadir bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam KTP dan KK dan wajib membawa KK asli pada petugas.
4. Menyampaikan pada KPM bahwa BPNT hanya untuk pembelian kebutuhan pangan serta dilarang untuk membeli rokok, miras, dan barang yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan.
5. Menginformasikan pada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan secara tunai ke mana saja tanpa ada pemotongan atau intervensi dari pihak manapun.
6. Perangkat desa dan pendamping sosial dilarang mengarahkan, memberi ancaman, dan memaksakan KPM untuk membeli bahan pangan tertentu di toko atau warung tertentu. Pihak-pihak tersebut juga tidak boleh membentuk toko dan menerima imbalan dari pihak manapun terkait bansos.
Artikel Terkait
Rezeki Nomplok! KPM Penerima Bansos BPNT Tahap 2 Terima Uang Rp600 Ribu, Cek Caranya di Sini
Bansos BPNT Mei 2023 Kenapa Belum Cair? Cek Bansos dan Ambil Rp600 Ribu
Informasi Cara Cek Nama Penerima Bansos 2023 Tanpa Aplikasi dari Kemensos
Siap-siap! Pos Indonesia Kirim Undangan Pencairan 3 Bansos Sekaligus PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg di Daerah Ini
Wah! Cair Bansos BPNT Rp600 Ribu Alokasi 3 Bulan? KPM Segera Simak Infonya
Cek Ulang Namamu Sebagai Penerima Bansos 2023 yang Diperbarui Kemensos
Bansos Rp13 Miliar Disalurkan Pemerintah untuk Korban Bencana Alam
Daftarkan Namamu di DTKS DKI Jakarta Untuk Dapatkan Bansos PKH BPNT KJP dan KLJ
Bansos BPNT Mei 2023 Kenapa Belum Cair? Cek Bansos dan Ambil Uangmu Rp600 Ribu
RESMI Penerima BPNT Murni Dapat Bansos PKH Sekaligus di Bulan Mei 2023 Ini? Cek Namamu