Yes Cair Besok! PKH Tahap 2, BPNT April Mei Juni, dan Bansos Pangan Beras 10 Kg Siap Dibagikan

- Jumat, 12 Mei 2023 | 11:57 WIB
3 Bansos Cair Serentak Besok: PKH Tahap 2, BPNT April Mei Juni, dan Bansos Pangan 10 Kg (Republika)
3 Bansos Cair Serentak Besok: PKH Tahap 2, BPNT April Mei Juni, dan Bansos Pangan 10 Kg (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Surat pencairan Bantuan PKH Tahap 2 dikabarkan telah turun dari PT Pos Indonesia. Adapun bantuan yang cair senilai Rp225 ribu sampai Rp3,9 juta.

Selain itu, surat pencairan juga turun untuk BPNT tahap 4 dan 6, yaitu bulan April, Mei, dan Juni sebesar Rp600 ribu.
Ada juga surat pencairan bantuan bonus tambahan beras 10 kg untuk tahap 2. Jadwal pencairan dimulai besok, Sabtu 13 Mei sampai 26 Mei 2023.

Ada delapan poin penting yang harus KPM pahami terkait pencairan bansos ini.

Dilansir dari Channel Youtube Diary Bansos pada Jumat, 12 Mei 2023, surat pencairan PKH tahap 2 dengan nominal Rp225 sampai Rp3 juta telah turun.

Surat penting yang disampaikan di Banyuwangi dan di wilayah lain telah diterima pendamping sosial dan KPM dari PT Pos Indonesia.

surat ini turun dari Sekretariat Daerah pada 11 Mei 2023 terkait penyaluran bantuan program sembako dan program keluarga harapan Triwulan 2 tahun 2023.

8 Hal yang Harus Dilakukan Terkait Pencairan Bansos

Berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia perihal dukungan kegiatan penyaluran program sembako dan PKH serta CBP, meminta kewenangan saudara untuk menginformasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan berkoordinasi dengan pilar-pilar sosial untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut;

1. Pemerintah Desa Menerima Surat Panggilan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan pada penerima Bantuan Pangan. Memverifikasi dan memvalidasi bantuan perihal kelayakan dikarenakan sudah mampu, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda atau tidak ditemukan.

2. Menginformasikan kepada KPM untuk mengambil bantuan dengan membawa KTP, KK, dan undangan dari PT Pos Indonesia.

3. Bagi KPM yang tidak dapat hadir bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam KTP dan KK dan wajib membawa KK asli pada petugas.

4. Menyampaikan pada KPM bahwa BPNT hanya untuk pembelian kebutuhan pangan serta dilarang untuk membeli rokok, miras, dan barang yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan.

5. Menginformasikan pada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan secara tunai ke mana saja tanpa ada pemotongan atau intervensi dari pihak manapun.

6. Perangkat desa dan pendamping sosial dilarang mengarahkan, memberi ancaman, dan memaksakan KPM untuk membeli bahan pangan tertentu di toko atau warung tertentu. Pihak-pihak tersebut juga tidak boleh membentuk toko dan menerima imbalan dari pihak manapun terkait bansos.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X