Untuk memperoleh KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Aksi Copet di Kota Bogor Dalam Angkot Digagalkan Polisi
Warga DKI Jakarta dengan domisili di DKI Jakarta, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.
Berdasarkan indormasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) menyebutkan, pencairan dana KJP Plus Mei 2023 akan dilakukan setelah data siswa penerima baru ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.
Oleh karena itu, para siswa dan orang tua dihimbau untuk bersabar menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan dana KJP Plus bulan Mei 2023.