Tunjangan PNS, Polri, PPPK, TNI dan Pensiunan 2023 Diatur PP No16, Cek di Sini

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:47 WIB
Tunjangan PNS, Polri, PPPK, TNI dan Pensiunan 2023 Diatur PP No16, Cek di Sini
Tunjangan PNS, Polri, PPPK, TNI dan Pensiunan 2023 Diatur PP No16, Cek di Sini

Gaji purnawirawan Polri 2023 (berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2019):

1.Golongan I Tamtama: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600
2.Golongan II Bintara: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500
3.Golongan III Perwira Pertama: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.585.500
4.Golongan IV Perwira Menengah: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.932.600
5.Golongan IV Perwira Tinggi: Rp1.643.500 hingga Rp 4.448.100

Itu dia informasi terkait rincian bonus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara Polri, PPPK, TNI, PNS, dan pensiunan yang bakal cair pada pertengahan tahun 2023.

Kami telah mengulas tunjangan PNS, Polri, PPPK, TNI dan pensiunan 2023 diatur PP No16 termasuk THR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X