AYOBOGOR.COM – Berikyut ini daftar tunjangan PNS, Polri, PPPK, TNI dan pensiunan 2023 diatur PP No16 termasuk THR.
Aparatur negara, yaitu Polri, PPPK, TNI, PNS, juga pensiunan karena bakal menerima bonus berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara berbarengan di pertengahan tahun 2023 mendatang.
Pencairan tubjabfab THR diatur sesuai PP No 16 Tahun 2022 yang akan digunakan sebagai acuan saat kini.
Penyaluran bonus THR dan gaji ke-13 ini diluar dari penghasilan per bulan dan pastinya setiap tahun bakal cair bonus tersebut karena sudah di atur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Jadwal pencairan THR sesuai PP No 16 Tahun 2022 paling lambat 10 hari kerja sebelum atau sesudah tanggal Idul Fitri.
Sementara itu, untuk jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling lambat bulan Juli atau setelahnya.
Bonus yang nantinya akan didapat oleh Polri, TNI, PPPK, PNS, dan pensiunan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja 50 persen.
Besaran tunjangan PNS, Polri, PPPK, TNI dan pensiunan 2023 diatur PP No16 termasuk THR sebagai berikut:
-Tunjangan Beras: Rp 72.420 per orang
-Tunjangan Makan Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
-Tunjangan Makan Golongan III: Rp 37.000 per hari
-Tunjangan Makan Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Besaran tunjangan jabatan yang didapat aparatur negara adalah sebagai berikut:
-Eselon IA: Rp 5.500.000
-Eselon IB: Rp 4.375.000
-Eselon IIA: Rp 3.250.000
-Eselon IIB: Rp 2.025.000
-Eselon IIIA: Rp 1.260.000
-Eselon IIIB: Rp 980.000
-Eselon IVA: Rp 540.000
-Eselon IVB: Rp 490.000
-Eselon VA: Rp 360.000