Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:27 WIB
Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR
Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

AYOBOGOR.COM – Informasi tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan pensiunan cair pertengahan 2023. Simak rincian gaji Ke 13 dan THR.

Ada kabar gembira untuk pekerja yang berprofesi sebagai aparatur negara, yaitu Polri, PPPK, TNI, PNS, juga pensiunan karena bakal menerima bonus berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 secara berbarengan di pertengahan tahun 2023 mendatang.

Penyaluran bonus THR dan gaji ke-13 ini diluar dari penghasilan per bulan dan pastinya setiap tahun bakal cair bonus tersebut karena sudah di atur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Baca Juga: Punya Balita dan Anak Sekolah? Segera Daftar BLT di Aplikasi Ini, Cair Rp3 Juta Februari 2023

Jadwal pencairan THR sesuai PP No 16 Tahun 2022 paling lambat 10 hari kerja sebelum atau sesudah tanggal Idul Fitri.

Sementara itu, untuk jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling lambat bulan Juli atau setelahnya.

Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR
Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

Bonus yang nantinya akan didapat oleh Polri, TNI, PPPK, PNS, dan pensiunan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja 50 persen.

Besaran tunjangan pangan yang didapat aparatur negara adalah sebagai berikut:

-Tunjangan Beras: Rp 72.420 per orang

-Tunjangan Makan Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik Berapa Persen? Janda dan Duda Tetap Dapat Uang

-Tunjangan Makan Golongan III: Rp 37.000 per hari

-Tunjangan Makan Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X