Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Keliru Agar Dana Langsung Masuk Rekening!

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 13:48 WIB
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPKS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Keliru Agar Dana Langsung Masuk Rekening!
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPKS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Keliru Agar Dana Langsung Masuk Rekening!

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini adalah persyaratan yang pelu diketahui untuk bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tapi bingung syaratnya apa saja, simak informasinya hingga akhir berikut ini.

Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan kumpulan iuran yang dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Penjelasannya

Aturan pencairannya tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Sebagai informasi, agar saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan peserta harus sudah mencapai usia pensiun.

Atau bisa juga mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tak hanya itu, peserta juga harus melampirkan beberapa persyaratan administrasi, yakni sebagai berikut:

Pertama, bagi peserta Mengundurkan Diri atau PHK

Baca Juga: Pendaftaran Online CPNS 2023 Papua dan Papua Barat, untuk Orang Asli Papua

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarga

Baca Juga: Tak Perlu Pusing! Ini 6 Tips Jaga Kondisi Motor Saat Ditinggal Liburan Akhir Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X