Begini Cara Pinjam Uang di Bank Pakai SK PNS, Maksimal Rp500 Juta

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 13:44 WIB
Begini Cara Pinjam Uang di Bank Pakai SK Pensiunan PNS, Maksimal Rp500 Juta
Begini Cara Pinjam Uang di Bank Pakai SK Pensiunan PNS, Maksimal Rp500 Juta

AYOBOGOR.COM -- Temukan cara pinjam uang di bank pakai SK PNS maksimal Rp500 juta. 

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Keputusan Pensiun PNS dapat dijadikan jaminan untuk pinjam uang di Bank.

Melalui dana yang didapat dari pinjam uang di bank, dapat digunakan untuk banyak hal. Misalnya, untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan atau bahkan dapat membeli rumah.

Anda bisa menggunakan cara pinjam uang di bank pakai SK PNS seperti berikut ini.

Jika Surat Keputusan (SK) Pensiun digadaikan, maka untuk cicilan perbulannya akan ditarik otomatis dari dana pensiun yang diterima PNS atau ahli warisnya.

Untuk jumlah pinjamannya sangat bervariasi begitupun dengan tenornya.

Ada bank yang memberikan pinjaman hingga Rp500 juta, dengan 180 bulan.

Besaran pinjamannya tergantung dari gaji pensiun dari Anda.

Sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan SK pensiun, Anda perlu memahamu beberapa hal berikut.

Pada saat masa pensiun Anda tiba, seharusnya Anda sudah bebas dari setiap beban keuangan jangka panjang.

Masa pensiun adalah dimana Anda dapat menikmati hasil investasi yang telah Anda kerjakan pada masa produktif Anda.

Kebutuhan pada masa pensiun biasanya merupakan kebutuhan yang berjangka pendek.

Dengan adanya utang dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, penghasilan Anda tentu akan berkurang karena cicilan utang.

Utang Dapat Diwariskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X