AYOBOGOR.COM -- Gaji PNS 2023 pasti menjadi informasi yang dicari-cari banyak orang. Pasalnya informasi tentang hal tersebut memang selalu membuat penasaran.
Banyak masyarakat yang berharap, Gaji PNS 2023 naik. Sebab inflasi terjadi sepanjang tahun ini. Ditambah UMK untuk karyawan dan buruh juga naik di atas 5%.
Gaji PNS 2023 sangat berbida signifikan antara satu golongan dengan golongan lain karena besaran tunjangannya. Terutama untuk tunjangan kinerja.
Namun gaji pokok PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama. Adapun besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Agama Telah Dibuka, Ini Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Misalnya, gaji PNS golongan III/A dengan masa kerja 4 tahun, itu gaji pokoknya senilai Rp 2.744.500. Jika PNS tersebut naik pangkat misalnya menjadi golongan III/B, hanya naik sedikit menjadi Rp 2.860.500.
Di sisi lain, jika PNS golongan III/A tersebut sudah bekerja dengan masa kerja 6 tahun, naiknya hanya sedikit yaitu menjadi Rp 2.830.900.
Lantas akankah Gaji PNS 2023 naik dan golongan apa yang nilainya sangat besar mencapai puluhan juta bahkan di atas Rp100 juta? Berikut rinciannya berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan Kinerja PNS Eselon I
Peringkat jabatan 27 sebesar: Rp 117.375.000 (Dirjen Pajak)
Peringkat jabatan 26 sebesar: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 sebesar: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 sebesar: Rp 84.604.000
Tunjangan Kinerja PNS Eselon II
Peringkat jabatan 23 sebesar: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 sebesar: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 sebesar: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 sebesar: Rp 56.780.000
Tunjangan Kinerja PNS Eselon III ke bawah