AYOBOGOR.COM - - Berikut ini adalah hal-hal apasaja yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK kemenag 2022.
Pendaftaran PPPK Kemenag dibuka pada 21 Desember 2022 akan dilangsungkan sampai dengan 6 Januari 2022.
Kemenag memberikan persyaratan untuk dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Persyaratan untuk dokumen-dokumen yang harus dipenuhi terbagi menjadi 2 yakni Dokumen Persyaratan Umum dan Dokumen Persyaratan Khusus.
Dokumen Persyaratan Umum:
- Asli pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Asli Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
- Asli ijazah sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus disertai dengan Surat Asli Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan tinggi;
- Asli Transkip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan tinggi;
- Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
- Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000;
- Asli surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
- Asli surat pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
- Asli surat pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000;
- Asli surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
Untuk poin F hingga J dapat dilihat contoh terlampir di https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1671638149.pdf
Adapun dokumen persyaratan khusus yang juga harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Kemenag 2022.
Dokumen Persyaratan Khusus:
- Asli Kartu Peserta Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru;
- Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidikan Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan guru (jika ada);
- Asli hasil unduhan Data Profil Dosen atau Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen arau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;
- Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidikan Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan dosen (jika ada);
- Asli hasil unduhan data profil dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
- Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
- Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kemenag bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.
Berikut diatas adalah persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh peserta pada pendaftaran PPPK Kementerian Agama 2022.